Trending

DPR Ingatkan PLN: Jangan Rampok Uang Rakyat Lewat Tagihan Listrik!

DPR Ingatkan PLN: Jangan Rampok Uang Rakyat Lewat Tagihan Listrik!

DPR Ingatkan PLN: Jangan Rampok Uang Rakyat Lewat Tagihan Listrik!

RILIS.ID, Jakarta— Pembayaran tagihan listrik beberapa hari belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kenaikannya dinilai di luar kewajaran karena mencapai 400 persen. Lonjakan kenaikan tersebut pun mengundang protes dari banyak pihak, khususnya DPR.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat mengecam adanya informasi kenaikan yang dirasa semakin menambah beban rakyat ditengah pandemi. Dia menyayangkan tindakan PLN yang tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tersebut tanpa pemberitahuan kepada pelanggannya. 

“Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa mereka tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan,” ujar Syahrul Aidi dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Anggota Komisi V DPR itu meminta agar PLN segera memberikan kebenaran informasi atas hal itu. Jika memang informasi itu benar, maka dia sangat menyesalkan kebijakan tersebut. 

“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi COVID-19 merusak ekonomi negara” tegas Syahrul Aidi. 

Menurut Syahrul, sebaiknya pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini dan PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik. 

“Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi COVID-19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, bahwasanya konsumen masyarakat pengguna berhak atas kenyamanan, arus informasi yang benar, di dengarkan pendapatnya dan hak dilayani secara benar dan jujur,” katanya menekankan. 

PLN, sambung Syahrul, harus taat Hukum dan berlaku profesional sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan kepada bangsa dan negara. “Kasihan Rakyat tatkala pemaksaan kewajiban setiap bulannya selalu diakali dengan perhitungan bisnis yang serampangan” tandas politisi muda PKS itu.

Sumber : penanusa.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form